Selasa, 08 September 2020

Perencanaan Bisnis Konstruksi dan Properti >> BAB 3 Legalitas Kepemilikan Lokasi

 Perencanaan Bisnis Konstruksi dan Properti >> BAB 2 Bisnis Kontruksi dan Properti


Pertemuan 8

Kompetensi Dasar:
3.3 Menerapkan prosedur legalitas dalam kepemilikan
4.3 Melaksanakan legalitas dalam kepemilikan




Properti bukanlah suatu hal atau barang yang murah. Oleh karena itu, tentu saja konsumen memerlukan legalitas atas properti tersbut agar tidak terjadi hal - hal yang merugikan konsumen di kemudian hari. Legalitas berart menjaminkan suatu barang ke dalam jaminan hukum. Lokasi properti yang sudah memiliki legalitas, maka akan mendapatkan jaminan hukum yang tidak dapat diambil oleh orang, kelompok, atau negara tanpa adanya hak jual beli. Legalitas menjadi sangat penting bagi pembisnis properti. Pelanggan atau konsumen akan menanyakan legalitas lokasi properti. Apabila lokasi belum ada legalitas atau jaminan hukumnya, maka konsumen akan meminta legalitas lokasi tersebut terlebih dahulu. Lalu, bagaimana cara membuat legalitas suatu lokasi properti itu sendiri? Legalitas lokasi properti dapat dibuat pada lembaga pemerintah setempat. Materi bab ini akan membahas prosedur legalitas dalam kepemilikan lokasi properti.



A. LEGALITAS KEPEMILIKAN TANAH


Sebagaimana anda ketahui bahwa suatu lokasi properti perlu diberikan legalitasnya, baik legalitas terhadap tanah yang akan didirikan bangunan atau bangunan atas tanah tersebut. Adanya legalitas tersebut diperlukan adanya pembuktian kepemilikan tanah. Dalam hal ini terdapat dua aspek pembuktian kepemilikan tanah, yaitu bukti surat dan bukti fisik.

1. Bukti Surat
Bukti surat merupakan bukti kuat atas kepemilikan tanah, Bukti surat tersebut dapat berupa sertifikat tanah. Namun, hal tersebut tidak mutlak berarti bahwa sebuah sertifikat dianggap sah dan benar apabila tidak terdapat tuntutan pihak lain untuk membatalkan sertifikat tersebut.




Secara umum terdapat empat prinsip dalam penerbitan bukti sertifikat, yaitu sebagai berikut:
a. Dasar Hukum atau Hak Kepemilikan
Adanya dasar hukum atas hak kepemilikan tanah akan mengetahui dan memastikan bagaimana tanah tersebut diperoleh. Umumnya tanah yang diperoleh dapat melalui jual beli, hibah, warisan tukar menukar atau dari hak garap tanah negara.
b. Identitas Pemegang Hak ( Kepastian subjek)
Identitas pemegang hak bertujuan untuk memastikan siapa pemegang hak sebenarnya dan memastikan orang tersebut berwenang mendapatkan hak tanah yang dimaksud. 
c. Letak dan Luas Objek Tanah (Kepastian objek)
Adanya kepastian objek akan memastikan letak, batas-batas, dan luas tanah tersebut. Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan tanah orang lain.
d. Prosedur Penerbitan Sertifikat Tanah
Dalam menerbitkan sertifikat tanah, anda harus memenuhi asas publisitas, yaitu mengumumkan pada kantor kelurahan atau kantor pertanahan setempat tentang adanya permohonan hak atas tanah terebut. Tujuannya agar pihak lain yang merasa keberatan dapat mengajukan sanggahan sebelum pemberian hak (sertifikat) itu diterbitkan. 


2. Bukti Sertifikat
Bukti fisik merupakan bukti yang memastikan bahwa orang yang akan menerbitkan sertifikat tanah merupakan orang yang benar-benar menguasai secara fisik tanah. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya dua penguasaan dua hak yang berbeda, yakni hak atas (fisik) dan hal bawah (surat). Hal tersebut sangat penting karena sebagai syarat untuk pembebasan tanah, khususnya dalam pelepasan hak atau ganti rugi. Selain itu, untuk memastikan bahwa si pemegang surat (sertifikat) tidak menelantarkan tanah tersebut karena tanah merupakan fungsi sosial.

Hal yang paling penting dalam kepemilikan tanah terletak pada aspek legalnya karena menyangkut pembayaran dan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Adanya Ajb akan mencegah adanya kerugian dikemudian hari. 
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam AJB, antara lain sebagai berikut:
a. Pengecekkan keabsahan sertifikat tanah di kantor pertanahan setempat dan memastikan letak tanah tersebut sesuai dengan gambar situasi di sertifikat.
b. Memastikan bahwa si penjual adalah pemegang hak yang sah atas rumah tersebut. Caranya dengan memeriksa buku nikah atau fatwa waris. tujuannya untuk mengetahui siapa saja ahli waris yang sah karena harta tersebut adalah harta warisan dari suaminya.
c. Meminta surat keterangan dari pengadilan negeri setempat, apakah rumah tersebut dalam sengketa atau tidak. Meminta keterangan tentang keterangan rencana tata kota/kabupaten (advice planning) dari kantor dinas tata kota setempat utnuk mengetahui rencana perubahan peruntukan lokasi tersebut.
d. Memeriksa Izin mendirikan Bangunan  (IMB) utnuk memastikan apakah renovasi tersebiut sesuai dengan IMB perubahannya. Jika banguanan tersebut tidak memiliki IMB, bangunan itu dapat disegel atau didenda.
e. Memastikan yang menandatangai AJB dari pihak penjual adalah ahli waris yang sah atau orang yang mempunyai kuasa untuk kepentingan tersebut.





Tugas
Carilah Bangunan yang berIMB disekitar rumah anda. 
Carilah:
1 Bangunan yang berfungsi sebagai bangunan sipil (Jembatan, terminal, jalan raya, bandara, lapangan olah raga, dll)
1 Bangunan yang berfungsi sebagai hotel
3 Bangunan tempat tinggal

Ketentuan Tugas:
1. foto Iplang IMB dari bangunan tersebut
2. tulis lokasi bangunan
3. jelaskan fungsi dari bangunan tersebut. (5 bangunan)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar