Pertemuan 1
Kompetensi Dasar:
3.1 Memahami Konsep Bisnis Kontruksi dan Properti.
4.1 Mempresentasikan Konsep Bisnis Konstruksi dan Properti
BISNIS KONSTRUKSI
A.
PENGERTIAN
Apakah Pengertian Jasa Konstruksi itu?
Pengertian "konstruksi" adalah
suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana yang meliputi pembangunan
gedung (building construction), pembangunan prasarana sipil (Civil Engineer),
dan instalasi mekanikal dan elektrikal. Walaupun kegiatan konstruksi
dikenal sebagai suatu pekerjaan, tetapi dalam kenyataannya konstruksi merupakan
suatu kegiatan yang terdiri dari beberapa pekerjaan lain yang berbeda yang
dirangkai menjadi satu unit bangunan, itulah sebabnya ada bidang/sub bidang
yang dikenal sebagai klasifikasi.
Pada umumnya kegiatan konstruksi dimulai dari
perencanaan yang dilakukan oleh konsultan perencana (team Leader) dan kemudian
dilaksanakan oleh kontraktor konstruksi yang manajer proyek/kepala
proyek. Orang-orang ini bekerja didalam kantor, sedangkan pelaksanaan
dilapangan dilakukan oleh mandor proyek yang mengawasi buruh bangunan, tukang
dan ahli bangunan lainnya untuk menyelesaikan fisik sebuah konstruksi.
Transfer perintah tersebut dilakukan oleh Pelaksana Lapangan. Dalam
pelaksanaan bangunan ini, juga diawasi oleh konsultan pengawas (Supervision
Engineer).
Dalam melakukan suatu konstruksi biasanya
dilakukan sebuah perencanaan terpadu. Hal ini terkait dengan metode
penentuan besarnya biaya yang diperlukan, rancang bangun, dan efek lain yang
akan terjadi saat pelaksanaan konstruksi. Sebuah jadual perencanaan yang
baik, akan menentukan suksesnya sebuah bangunan yang terkait dengan pendanaan,
dampak lingkungan, keamanan lingkungan, ketersediaan material, logistik,
ketidaknyamanan publik terkait dengan pekerjaan konstruksi, persiapan dokumen
tender, dan lain sebagainya.
Menurut Undang-undang tentang Jasa konstruksi,
"Jasa Konstruksi" adalah layanan jasa konsultansi perencanaan
pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan
jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. "Pekerjaan
Konstruksi" adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan
perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan
arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing
beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
Dari pengertian dalam UUJK tersebut maka dalam masyarakat terbentuklah "USAHA JASA KONSTRUKSI", yaitu usaha tentang "jasa" aatau services di bidang perencana, pelaksana dan pengawas konstruksi yang semuanya disebut "PENYEDIA JASA" yang dulu lebih dikenal dengan bowher atau owner".
Dari pengertian dalam UUJK tersebut maka dalam masyarakat terbentuklah "USAHA JASA KONSTRUKSI", yaitu usaha tentang "jasa" aatau services di bidang perencana, pelaksana dan pengawas konstruksi yang semuanya disebut "PENYEDIA JASA" yang dulu lebih dikenal dengan bowher atau owner".
Disisi
lain muncul istilah "PENGGUNA JASA" yaitu yang memberikan pekerjaan
yang bisa berbentuk orang perseorangan, badan usaha maupun instansi pemerintah.
Sehingga pengertian utuhnya dari Usaha Jasa Konstruksi adalah salah satu usaha dalam sektor ekonomi yang berhubungan dengan suatu perencanaan atau pelaksanaan dan atau pengawasan suatu kegiatan konstruksi untuk membentuk suatu bangunan atau bentuk fisik lain yang dalam pelaksanaan penggunaan atau pemanfaatan bangunan tersebut menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat pemakai/pemanfaat bangunan tersebut, tertib pembangunannya serta kelestarian lingkungan hidup.
Sehingga pengertian utuhnya dari Usaha Jasa Konstruksi adalah salah satu usaha dalam sektor ekonomi yang berhubungan dengan suatu perencanaan atau pelaksanaan dan atau pengawasan suatu kegiatan konstruksi untuk membentuk suatu bangunan atau bentuk fisik lain yang dalam pelaksanaan penggunaan atau pemanfaatan bangunan tersebut menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat pemakai/pemanfaat bangunan tersebut, tertib pembangunannya serta kelestarian lingkungan hidup.
B. BENTUK BISNIS
KONSTRUKSI
Dari
pengertian jasa konstruksi tersebut, maka bentuk fisik yang manakah yang
digolongkan sebagai jasa konstruksi?
Bentuk
fisik disini adalah bangunan konstruksi yang melekat dengan tanah seperti
gedung, rumah, jalan, dermaga, bendungan, bendung dan lain sebagainya dan tidak
suatu bangunan konstruksi yang berpindah-pindah ataupun tergantung di udara
seperti konstruksi mobil, konstruksi kapal, konstruksi pesawat terbang dan
lain-lain. Sedangkan dalam UUJK disebut juga bahwa bentuk fisik lain
ialah dokumen lelang, spesifikasi teknis dan dokumen lain yang digunakan untuk
membangun konstruksi tersebut.
Setelah bentuk fisiknya diketahui maka jenis usaha apa saja yang tercakup dalam kegiatan usaha jasa konstruksi ?
Setelah bentuk fisiknya diketahui maka jenis usaha apa saja yang tercakup dalam kegiatan usaha jasa konstruksi ?
Ada 3 (tiga) katagori
kegiatan yang tercakup dalam jenis usaha jasa konstruksi menurut UU No. 18
Tahun 1999, yaitu :
- perencana
konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa perencanaaan dalam
konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari
kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen
kontrak kerja konstruksi, ini umumnya disebut Konsultan Perencana.
- pelaksana
konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan
konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari
kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir
hasil pekerjaan konstruksi, yang umumnya disebut Kontraktor Konstruksi.
- pengawasan
konstruksi yaitu kegiatan yang memberikan layanan jasa pengawasan baik
sebagian atau keseluruhan pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari
penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir konstruksi, ini
biasa disebut Konsultan Pengawas.
Dengan definisi diatas, maka
istilah yang selama ini di kenal yaitu KONSULTAN dan KONTRAKTOR
sesungguhnya menjadi "tiga kategori" sebagaimana diuraikan diatas.
Bentuk usaha dari kegiatan konstruksi ini adalah Perseorangan dan Badan Usaha. Bentuk usaha Perseorangan hanya untuk pekerjaan beresiko kecil, berteknologi sederhana dan berbiaya kecil. Sedangkan bentuk usaha ber-Badan Usaha adalah untuk pekerjaan beresiko besar, berteknologi tinggi dan berbiaya besar.
Perusahaan jasa konstruksi yang diperbolehkan berusaha adalah :
Bentuk usaha dari kegiatan konstruksi ini adalah Perseorangan dan Badan Usaha. Bentuk usaha Perseorangan hanya untuk pekerjaan beresiko kecil, berteknologi sederhana dan berbiaya kecil. Sedangkan bentuk usaha ber-Badan Usaha adalah untuk pekerjaan beresiko besar, berteknologi tinggi dan berbiaya besar.
Perusahaan jasa konstruksi yang diperbolehkan berusaha adalah :
- Perusahaan
Badan Usaha Nasional berbadan hukum yang dibagi dalam :
a. Perusahaan Nasional berbadan hukum
seperti Perseroan terbatas (PT),
b. Perusahaan bukan berbadan hukum
seperti CV, Fa, Pb, Koperasi, dsb.
- Badan Usaha
asing yang dipersamakan.
Sumber Materi:
Buku Perencanaan Bisnis Konstruksi dan Properti SMK/MAK
Kelas XI
Penerbit Bumi Aksara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar