Banyuwangi, 16 Juli 2019
Jenis-jenis Pekerjaan pada Pelaksanaan
Konstruksi Bangunan Gedung
A. Pihak-Pihak yang Terlibat Dalam Proyek Konstruksi
Dalam
suatu proyek konstruksi selalu terdapat pihak-pihak yang terlibat yang
pada umumnya adalah: Pemilik (Owner), Konsultan, dan Kontraktor.
1. Pemilik Proyek
Pemilik
proyek atau pengguna jasa adalah orang atau badan yang memiliki proyek
dan memberikan pekerjaan atau menyuruh memberikan pekerjaan kepada pihak
penyedia jasa dan yang membayar biaya pekerjaan tersebut.
Hak pemilik proyek:
Hak pemilik proyek:
- Menunjuk penyedia jasa (konsultan dan kontraktor).
- Meminta laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia jasa.
- Ikut mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan dengan jalan menempatkan atau menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak atas nama pemilik.
Tugas dan tanggung jawab pemilik adalah sebagai berikut.
- Mendefinisikan proyek (kebutuhan)
- Menetapkan tujuan proyek
- Membentuk dan memilih anggota tim proyek
- Mengomunikasikan persyaratan mengenai cara proyek dilaksanakan
- Memastikan ketersediaan dan mengelola pendanaan untuk proyek
Di Indonesia, terdapat dua jenis pemilik yang didasarkan dari sektornya yaitu sector pemerintah dan sektor swasta.
Perbedaan utama antara sektor pemerintah dengan swasta adalah dari tujuan pelaksanaan proyek tersebut. Dalam proyek konstruksi, sektor swasta akan lebih cenderung mengutamakan faktor-faktor ekonomi seperti keuntungan, tingkat pengembalian investasi, dan risiko.
Kesuksesan proyek dilihat dari seberapa besar keuntungan yang diperoleh. Sementara itu, sektor pemerintah lebih memperhatikan kebutuhan publik. Kesuksesan proyek dilihat dari tingkat kesejahteraan masyarakat pada wilayah setempat akibat dibangunnya sebuah infrastruktur pada wilayah tersebut.
Dalam pelaksanaan proyek, pemerintah akan selalu diperhatikan oleh publik sehingga segala aspirasi dan masukan dari publik harus dapat diakomodasi dengan baik.
2. Konsultan
Konsultan
adalah individu atau badan usaha yang memiliki keahlian dalam
spesifikasi pekerjaan tertentu serta memiliki kompetensi untuk memberi
masukan teknis pada suatu proyek.
Secara umum dalam pembangunan proyek teknik sipil atau fasilitas fisik, konsultan dibedakan menjadi dua jenis yaitu sebagai berikut.
2.1 Konsultan Perencana
Konsultan Perencana adalah pihak yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap dan mendetail. Konsultan perencana dapat dibedakan menjadi beberapa macam berdasarkan spesialisasi pekerjaannya.
Hak dan kewajiban Konsultan Perencana :
Secara umum dalam pembangunan proyek teknik sipil atau fasilitas fisik, konsultan dibedakan menjadi dua jenis yaitu sebagai berikut.
2.1 Konsultan Perencana
Konsultan Perencana adalah pihak yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap dan mendetail. Konsultan perencana dapat dibedakan menjadi beberapa macam berdasarkan spesialisasi pekerjaannya.
Hak dan kewajiban Konsultan Perencana :
- Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana, rencana kerja, syarat-syarat, hitungan struktur, dan rencana anggaran biaya.
- Memberikan usulan serta pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekerjaan.
- Memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal–hal yang kurang jelas dalam gambar rencana, rencana kerja, dan syarat–syarat.
- Membuat gambar revisi bila terjadi perubahan perencanaan.
- Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.
2.2 Konsultan Pengawas
Konsultan ini adalah konsultan yang melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang telah dilakukan oleh kontraktor. “Pengawas Konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserah terimakan.”
Undang – Undang Tentang Jasa Konstruksi, BAB I, Pasal 1, ayat 11. Konsultan pengawas bertanggung jawab penuh untuk mengawasi pelaksanaan kerja kontraktor serta mengusulkan, menyetujui, dan menolak pekerjaan yang diusulkan oleh kontraktor.
Hak dan kewajiban Konsultan Pengawas antara lain:
- Menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan dalam waktu yang telah ditetapkan.
- Membimbing dan mengadakan pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Melakukan penghitungan prestasi pekerjaan.
- Mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi antar berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.
- Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan biaya.
- Mengatasi dan memberikan solusi terhadap persoalan yang timbul di lapangan agar dicapai hasil akhir sesuai dengan yang diharapkan dengan kualitas, kuantitas, serta waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan.
- Menerima atau menolak material/peralatan yang didatangkan kontraktor.
- Menghentikan sementara bila terjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku.
- Menyusun laporan kemajuan pekerjaan (harian, mingguan, bulanan).
- Menyiapkan dan menghitung adanya kemungkinan bertambah atau berkurangnya pekerjaan.
3. Kontraktor
Kontraktor
adalah orang atau badan hukum yang menerima pekerjaan dan
menyelenggarakan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan biaya
yang telah ditetapkan sebelumnya berdasarkan gambar rencana dan
peraturan serta syarat-syarat.
Kontraktor dipilih setelah melalui proses tender yang diadakan oleh pihak pemilik proyek untuk menjalankan proyek. Kontraktor bertanggung jawab langsung kepada pemilik proyek, dan selama melaksanakan tugasnya diawasi langsung oleh Konsultan MK.
Hak dan kewajiban kontraktor antara lain:
Kontraktor dipilih setelah melalui proses tender yang diadakan oleh pihak pemilik proyek untuk menjalankan proyek. Kontraktor bertanggung jawab langsung kepada pemilik proyek, dan selama melaksanakan tugasnya diawasi langsung oleh Konsultan MK.
Hak dan kewajiban kontraktor antara lain:
- Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, risalah penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) dan syarat-syarat tambahan yang telah ditetapkan oleh pengguna jasa.
- Membuat gambar-gambar pelaksanaan yang disahkan oleh konsultan pengawas sebagai wakil dari pengguna jasa.
- Menyediakan alat keselamatan kerja seperti yang diwajibkan dalam peraturan untuk menjaga keselamatan pekerja dan masyarakat.
- Membuat laporan hasil pekerjaan berupa laporan harian, mingguan, dan bulanan.
- Menyerahkan seluruh atau sebagian pekerjaan yang telah diselesaikannya sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
4. Sub Kontraktor
Sub
Kontraktor adalah pihak pelaksana konstruksi yang mempunyai
spesialisasi khusus yang dipilih oleh pihak yang membuka penawaran kerja
terlebih dahulu.
Pihak Sub Kontraktor dapat langsung bertanggung jawab kepada pihak pemilik proyek apabila dipilih langsung oleh pemilik proyek tapi tetap berkoordinasi dengan pihak
Kontraktor Utama dan ada juga Sub Kontraktor yang bertanggung jawab langsung kepada Kontraktor utama karena sebelumnya telah dipilih oleh Kontraktor Utama
Hak dan kewajiban Sub Kontraktor:
Pihak Sub Kontraktor dapat langsung bertanggung jawab kepada pihak pemilik proyek apabila dipilih langsung oleh pemilik proyek tapi tetap berkoordinasi dengan pihak
Kontraktor Utama dan ada juga Sub Kontraktor yang bertanggung jawab langsung kepada Kontraktor utama karena sebelumnya telah dipilih oleh Kontraktor Utama
Hak dan kewajiban Sub Kontraktor:
- Melaksanakan pekerjaan dari Pemilik Proyek / Kontraktor Utama yang telah disanggupi untuk dapat dikerjakan sesuai dengan gambar rencana, peraturan-peraturan, dan syarat–syarat yang ditetapkan.
- Mengkoordinasikan dan mengkonsultasikan hasil pekerjaan kepada pemberi tugas.
- Bertanggung jawab langsung kepada Pemilik Proyek atau Kontraktor Utama.
- Menerima sejumlah biaya pelaksanaan pekerjaan dari kontraktor utama atau pemilik proyek berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
B. Hal-hal yang Penting Dalam Sebuah Proyek
Untuk menjamin agar kontraktor berhasil dalam melakukan tugas untuk mendirikan bangunan bertingkat banyak dengan tingkat kesulitan dan jumlah pekerjaan yang banyak maka kontraktor harus memahami terlebih dahulu beberapa hal-hal penting, yaitu:
1. Memahami Gambar Kerja
2. Membuat uraian setiap pekerjaan
3. Menjalin hubungan dengan pemilik proyek (owner)
4. Memiliki pengalaman kerja yang bagus
5. Menjalin hubungan baik dengan subkontraktor dan supplier.
C. Paham Kontrak Perjanjian Kerja
1. Kontrak borongan
2. Kontrak borongan upah
3. Kontrak borongan per tipe pekerjaan
D. Urutan pekerjaan Konteeruksi bangunan gedung
Urut-urutan pekerjaan konstruksi
bangunan gedung secara garis besar adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan persiapan
2. Pekerjaan tanah (urugan dan galian)
3. Pekerjaan pondasi
4. Pekerjaan struktur beton
5. Pekerjaan pasangan tembok
6. Pekerjaan kusen dan penutupnya
7. Pekerjaan rangka atap dan penutupnya
8. Pekerjaan finishing
9. Pekerjaan pengecatan
10. Pekerjaan lain-lain
Penyusuna Daftar
Pekerjaan Untuk RAB (Bill of Quantities)
Beberapa
tahapan dalam pekerjaan bangunan sipil kering, sebagai contoh kita ambil
pembangunan rumah tinggal sederhan, yang keseluruhan pekerjaannya dimasukkan
dalam kelompom pekerjaan bangunan sippil kering, adapun tahapan yang
dilaksanakan antara lain yaitu;
1)
Tahap Perencanaan;
Perumusan ide, akan seperti apa bangunan nanti, fungsinya, besar/luasnya,
biayanya, gaya arsitekturnya dll. Perumusan untuk mengelola data awal yang ada
seperti luas lahan, kondisi sekitar, peraturan-peraturan di lokasi, anggaran
yang dimiliki dan sebagainya
2)
Perancangan; berdasarkan
rumusan ide, dimulai melakukan perancangan bangunan, mengatur tata letak,
mendisain model bangunan, hingga detail ornamentnya dan rencana instalasi.
3)
Pengurusan Izin
Mendirikan Bangunan ( IMB ); IMB adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk mengatur, mengawasi serta mengendalikan terhadap setiap kegiatan
membangun, memperbaiki, merombak/ merobohkan bangunan agar desain pelaksanaan
pembangunan sesuai dengan tata ruang yang berlaku
4)
Rencana Pelaksanaan
Bangunan; Berdasarkan gambar rencana yang telah kita miliki kita mulai membuat
rencana kerja, merumuskan besaran material yang kata kita beli, tahapan pembelian
material, menseleksi pelaksana bangunan, subkontraktor dan mempersiapakan
kontrak kerja dengan pihak lain ( supplier bahan bangunan, pelaksana bangunan,
pengawas proyek).
5)
Persiapan; Pekerjaan ini
termasuk, antara lain yaitu;
·
Pembersihan lahan dari
timbunan sampah, tumbuhan liar & binatang liar;
·
Pembuatan bedeng;
·
Pembuatan sumur bor bila
belum tersedia air PAM;
·
Pemasangan Bouwplank.
Bouwplank (papan bangunan) berfungsi untuk mendapatkan titik-titik bangunan
yang diperlukan sesuai dengan hasil pengukuran
6)
Pekerjaan Pondasi;
Pekerjaan ini termasuk, antara lain yaitu;
· Pekerjaan
Galian Tanah, berupa pekerjaan Galian tanah, Urugan tanah, meratakan tanah dan
memadat tanah.
· Pembuatan
pondasi, berupa: penggalian tanah pondasi mengikuti gambar perencanaan sipil
& memasang pondasi.
7)
Pekerjaan Struktur;
Pekerjaan ini termasuk, antara lain yaitu;
Pekerjaan
Beton dan Pembesian Berupa pembuatan frame, balok-balok struktur dengan beton
bertulang yaitu: Sloof yang merupakan balok beton bertulang mendatar yang
dibuat diatas pondasi. Colum (kolom) yang merupakan tiang tegak lurus terhadap
sloof dan Ring Balk yang serupa sloof tetapi dibangun di atas kolom-kolom. Steger adalah perancah atau alat bantu
mendirikan bangunan. esteger bisa berupa konstruksi tangga kayu atau besi.
8)
Pekerjaan Pasangan
Bata/Dinding, Plesteran dan Acian; Berupa: penyusunan bata (umumnya; batu bata
/ batako / bata ringan Hebel) dengan adukan semen atau semen khusus.
9)
Pekerjaan Pasangan
Bata/Dinding, Plesteran dan Acian; Berupa: penyusunan bata (umumnya; batu bata
/ batako / bata ringan Hebel) dengan adukan semen atau semen khusus, Serta
pelapisan acian pada profile kasar dinding bata, struktur beton bertulang, dan
pemlesteran lantai untuk mendapatkan bidang datar sehingga tertutup rapi.
10) Pekerjaan
Kusen, Pintu dan Jendela; Berupa: pemasangan kusen-kusen pada sisi-sisi dinding
tertentu untuk akses keluar masuk penghuni / barang dan penghawaan udara.
Pelapisan kusen, daun jendela dan pintu
yang terbuat dari kayu dengan politur / melamik / cat duco, agar awet dan sedap
dipandang mata. Serta pemasangan kunci-kunci pada pintu dan jendela, termasuk
disini pemasangan penggantung dan handle pintu / jendela.
11) Pekerjaan
Rangka dan Penutup Atap; Berupa: pemasangan rangka atap (kuda-kuda, gording,
nok, kaso & reng), pemasangan alumninum foil (jika perlu) dan pemasangan
genteng beserta aksesories-nya.
12) Pekerjaan
Plumbing, Mekanikal dan Elektrikal (M&E); Pekerjaan ini termasuk, antara
lain yaitu;
· Pemasangan
sanitary, Berupa: pemasangan kakus / WC, westafel, bath up, pemanas air kamar
mandi, kaca rias, dll. Sudah termasuk pemasangan kran-kran, pancuran dan
semprotan air.
· Instalasi
pipa air bersih, Berupa: pemasangan pipa-pipa saluran air bersih untuk
keperluan memasak, mencuci dan mandi. Pada masa kini sudah populer digunakan
pipa plastik PVC.
· Instalasi
pipa air kotorBerupa: pemasangan pipa-pipa saluran air kotor / sanitasi
dari hasil aktifitas memasak, mencuci,
mandi dan WC serta limpahan air hujan. Pada saat ini populer digunakan pipa
plastik PVC.
· Instalasi
listrik Berupa: pemasangan jaringan kabel listrik dari meteran listrik, kotak
sekring / kotak MCB sampai ke titik-titik lampu penerangan, stop kontak dan
saklar. Kadang disertakan pula pemasangan jaringan kabel TV dan telepon (bila
ada permintaan) yang berakhir di terminal pada titik-titik tertentu. Serta
berupa: pemasangan tempat lampu, saklar dan stop kontak di titik-titik
tertentu.
13) Pekerjaan Finishing; Pekerjaan ini termasuk, antara lain
yaitu;
· Pemasangan
material lantai & dinding Berupa: pemasangan material lantai sesuai material
yang diinginkan. Demikian pula untuk dinding di bagian-bagian tertentu, seperti
kamar mandi, dapur sampai dengan fasade (tampak muka) rumah.
· Pekerjaan
Finishing Kusen, Pintu dan Jendela Berupa: pelapisan kusen, daun jendela dan pintu yang terbuat dari kayu
dengan politur / melamik / cat duco, agar awet dan sedap dipandang mata. Serta
pemasangan kunci-kunci pada pintu dan jendela, termasuk disini pemasangan
penggantung dan handle pintu / jendela.
· Pekerjaan
Plafon; Berupa: pemasangan rangka-rangka besi hollow atau kayu kaso dan
lembaran-lembaran penutup langit-langit agar terlihat rapi.
· Pekerjaan
Pengecatan Berupa: pengecatan dengan cat tembok di bagian interior dan
eksterior rumah, termasuk plafond.
Latihan Soal KD 3.1 Jenis-Jenis Pekerjaan Pada Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Gedung
1.
Pekerjaan konstruksi dibagi menjadi 3,
sebutkan!
2. Sebutkan
4 jenis komponen konstruksi bangunan
gedung bagian bawah!
3.
Urutkan jenis-jenis pekerjaan konstruksi bangunan gedung
berdasarkan skala prioritas
4. Uraikan
bagian pekerjaan yang termasuk dalam pekerjaan persiapan
5. Uraikan
bagian pekerjaan yang termasuk dalam pekerjaan pondasi
6. Jelaskan arti dari:
a. Kontrak borongan
b. Kontrak borongan upah
c. Kontrak borongan per tipe pekerjaan
|
1.pemilik(owner),konsultan,kontraktor
BalasHapus2.a.lantai
b.beton
C.pasir
D.semen
3.pemilik,konsultan,kontraktor,dan subkontraktor
4.persiapan:pekerjaan ini termasuk antara lain yaitu:
A.pembersihaan lahan dari timbun sampah,tumbuhan liar,dan binatang liar
B.pembuatan bedeg
C.pembuatan sumur bor apabila belum tersedia air pam
D.pemasangan Bouwplank
5.-pekerjaan galian tanah,berupa galian tanah,urugan tanah,meratakan tanah dan memadat tanah.
-pembutan pondasi berupa:penggalian tanah pondasi mengikuti gambar dan perencanaan sipil&memasang pondasi
6.-kontrak borongan yaitu:bahwa pemilik rumah memberikan kuasa sepenuhnya kepada kontraktor untuk mengatur dan melaksanankan seluruh pekerjaan,mulai dari tahap persiapaan,penyediaan tenaga kerja,penyediaan material bangunan,sampai serah terima pekerjaan oleh kontraktor.
-kontrak borongan upah yaitu:bahwa kontraktor hanya di berikan kewajiban untuk menyediakan tenaga kerja dan mengatur pekerjaan di lapangan dari awal hingga selesai.
-kontrak borongan per tipe pekerjaan yaitu:pada kontrak ini pemilik rumah hanya memberikan pekerjaan kepada beberapa sub kontraktor sesuai dengan jenis pekerjaan masing-masing.