Minggu, 28 Juli 2019

Pengelolaan BKP KD.3.1 Memahami konsep jenis-jenis bisnis konstruksi dan properti


UNSUR-UNSUR PENGELOLA PROYEK

Dalam pelaksanaan suatu proyek diperlukan adanya suatu oganisasi pelaksanaan yang merupakan tata kerja untuk menunjang keberhasilan proyek. Organisasi dalam arti badan dapat didefinisikan sebagai kelompok orang yang bekerjasama dalam suatu kelompok-kelompok kerja yang saling terkait, bertanggung jawab dan bekerjasama secara harmonis untuk mencapai tujuan tertentu.

Organisasi merupakan komponen yang sangat penting dalam pengendalian dan pelaksanaan proyek. Suatu organisasi proyek yang baik harus mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

a) Terjadi hubungan yang harmonis dalam kerjasama.

b) Terjadi kerjasama berdasar hak, kewajiban dan tanggung jawab masing

     masing unsur pengelola proyek.

Pemilik Proyek

Pemilik proyek disebut juga sebagai pemberi tugas, owner atau bouwheer adalah suatu badan usaha atau perorangan, baik pemerintah maupun swasta yang memiliki, memberikan pekerjaan, serta membiayai suatu proyek dalam proses pembangunan suatu bangunan.

Konsultan QS (Quantity Surveyor)

Konsultan QS ini ditunjuk oleh pemilik proyek sebagai orang atau badan yang mengatur biaya, waktu, kontrak untuk pekerjaan dalam proyek serta serta bernegosiasi. Adapun alasan untuk menggunakan jasa Konsultan QS ini karena pemilik proyek tidak punya suatu badan atau orang yang biasa mengatur pendanaan.

 Wewenang dan tanggung jawab sebagai pengatur biaya, waktu, kontrak  antara lain adalah :

1. Pengadaan  kontrak kepada pihak-pihak penyediakan jasa (kontraktor-kontraktor dan konsultan-konsultan).

2. Bernegosiasi harga-harga bahan dan jasa kepada pihak penyedia jasa.

3. Memastikan lama waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan dalam proyek.

4. Melaporkan hasil dari kontrak yang telah di setujui oleh penyedia jasa kepada pemilik proyek.

Konsultan Perencana

Konsultan perencana mempunyai kewajiban atau tugas yang merencanakan suatu rencana dalam perencanaan struktur, arsitektur, dan mekanikal / elektrikal, dengan ketentuan yang diinginkan oleh pemilik proyek.

Adapun tugas atau kegiatan dari konsultan perencana sebagai berikut :

1. Membuat sketsa dan memberikan suatu gagasan gambaran pekerjaan, meliputi pembagian ruang, rencana pelaksanaan dan lainnya.

2. Membuat gambar detail / penjelasan lengkap dengan perhitungan konstruksinya.

3. Membuat rencanan kerja dan syarat-syarat (RKS) dan rencana anggaran biaya (RAB).

4. Tempat berkonsultasi jika ada hal-hal yang meragukan dibidang arsitektural, struktur dan ME.

Konsultan Pengawas

Konsultan pengawas adalah suatu organisasi atau perorangan yang bersifat multi disiplin yang bekerja untuk dan atas nama Pemilik Proyek (owner). Pengawas harus mampu bekerjasama dengan Konsultan Perencana dalam suatu proyek.

Kontraktor

Kontraktor pelaksana adalah perusahaan berbadan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pemborongan. Berupa perorangan maupun badan hukum baik pemerintah maupun swasta. Yang telah ditetapkan dari pemilik proyek serta telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK). Kontraktor pelaksana ini bekerja dengan mengacu pada gambar kerja (bestek), rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) yang telah disusun sebelumnya.  Adapun kegiatan dari Kontraktor Pelaksana yaitu :

1. Melaksanakan semua kesepakatan yang ada dalam kontrak kerja, baik dari segi scheduling pelaksanaan maupun masa pemeliharaan.

2. Mematuhi dan melaksanakan segala petunjuk yang diberikan oleh Direksi.

3. Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor pelaksana harus membuat dan menyerahkan gambar kerja (shop drawing) serta metode kerja.

4. Menyediakan tenaga kerja, bahan, perlengkapan dan jasa yang diperlukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan ;

a. biaya pelaksanaan,

b. waktu pelaksanaan,

c. kualitas pekerjaan,

d. kuantitas pekerjaan dan

e. keamanan kerja.

5. Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan yang diserahkan kepada Direksi.

6. Bertangung jawab atas kualitas dan mutu pekerjaan.

7. Membayar ganti rugi akibat kecelakaan yang terjadi pada waktu pelaksanaan pekerjaan.

8. Berhak menerima sejumlah biaya pelaksanaan pekerjaaan yang telah selesai dari pemberi tugas dengan kesepakatan yang tercantum dari kontrak kerja.

Kontraktor Pelaksana perlu menyusun sebuah struktur orgnisasi yang didalamnya tercantum alur-alur pemberian perintah kerja atau tugas pada masing-masing jabatan untuk bekerja dengan maksimal dan tidak terjadi overlapping tanggung jawab. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor pelaksana dibantu oleh sub-sub kontraktor yang ditunjuk oleh kontraktor pelaksana yang berupa perorangan maupun badan hukum.


Instrumen 
1.   Sebutkan wewenang dan tanggung jawab sebagai pemilik proyek !
2.   Jelaskan alasan untuk menggunakan jasa Konsultan QS !
3.   Sebutkan tugas atau kegiatan dari konsultan perencana !
4.   Jelaskan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengawas Proyek !
5.   Jelaskan apa yang dimaksud dengan Kontraktor pelaksana !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar