UNSUR-UNSUR PENGELOLA PROYEK
Dalam pelaksanaan suatu proyek
diperlukan adanya suatu oganisasi pelaksanaan yang merupakan tata kerja untuk
menunjang keberhasilan proyek. Organisasi dalam arti badan dapat didefinisikan
sebagai kelompok orang yang bekerjasama dalam suatu kelompok-kelompok kerja
yang saling terkait, bertanggung jawab dan bekerjasama secara harmonis untuk
mencapai tujuan tertentu.
Organisasi merupakan komponen yang
sangat penting dalam pengendalian dan pelaksanaan proyek. Suatu organisasi
proyek yang baik harus mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a) Terjadi hubungan yang harmonis dalam
kerjasama.
b) Terjadi kerjasama berdasar hak,
kewajiban dan tanggung jawab masing
masing unsur pengelola proyek.
Pemilik Proyek
Pemilik proyek disebut juga sebagai
pemberi tugas, owner atau bouwheer adalah suatu badan usaha atau perorangan,
baik pemerintah maupun swasta yang memiliki, memberikan pekerjaan, serta
membiayai suatu proyek dalam proses pembangunan suatu bangunan.
Konsultan QS (Quantity Surveyor)
Konsultan QS ini ditunjuk oleh pemilik
proyek sebagai orang atau badan yang mengatur biaya, waktu, kontrak untuk
pekerjaan dalam proyek serta serta bernegosiasi. Adapun alasan untuk
menggunakan jasa Konsultan QS ini karena pemilik proyek tidak punya suatu badan
atau orang yang biasa mengatur pendanaan.
Wewenang dan tanggung jawab sebagai pengatur
biaya, waktu, kontrak antara lain adalah
:
1. Pengadaan kontrak kepada
pihak-pihak penyediakan jasa (kontraktor-kontraktor dan konsultan-konsultan).
2. Bernegosiasi harga-harga bahan dan jasa kepada pihak penyedia jasa.
3. Memastikan lama waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan dalam proyek.
4. Melaporkan hasil dari kontrak yang telah di
setujui oleh penyedia jasa kepada pemilik proyek.
Konsultan Perencana
Konsultan perencana mempunyai kewajiban
atau tugas yang merencanakan suatu rencana dalam perencanaan struktur, arsitektur,
dan mekanikal / elektrikal, dengan ketentuan yang diinginkan oleh pemilik
proyek.
Adapun tugas atau kegiatan dari
konsultan perencana sebagai berikut :
1. Membuat sketsa dan memberikan suatu gagasan gambaran pekerjaan, meliputi
pembagian ruang, rencana pelaksanaan dan lainnya.
2. Membuat gambar detail / penjelasan lengkap dengan perhitungan
konstruksinya.
3. Membuat rencanan kerja dan syarat-syarat (RKS) dan rencana anggaran
biaya (RAB).
4. Tempat berkonsultasi jika ada hal-hal yang meragukan dibidang
arsitektural, struktur dan ME.
Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas adalah suatu
organisasi atau perorangan yang bersifat multi disiplin yang bekerja untuk dan
atas nama Pemilik Proyek (owner). Pengawas harus mampu bekerjasama dengan
Konsultan Perencana dalam suatu proyek.
Kontraktor
Kontraktor pelaksana adalah perusahaan
berbadan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pemborongan. Berupa
perorangan maupun badan hukum baik pemerintah maupun swasta. Yang telah
ditetapkan dari pemilik proyek serta telah menandatangani Surat Perjanjian
Kerja (SPK). Kontraktor pelaksana ini bekerja dengan mengacu pada gambar kerja
(bestek), rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) yang telah disusun
sebelumnya. Adapun kegiatan dari
Kontraktor Pelaksana yaitu :
1. Melaksanakan semua kesepakatan yang ada dalam kontrak kerja, baik dari
segi scheduling pelaksanaan maupun masa pemeliharaan.
2. Mematuhi dan melaksanakan segala petunjuk yang
diberikan oleh Direksi.
3. Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor pelaksana
harus membuat dan menyerahkan gambar kerja (shop drawing) serta metode kerja.
4. Menyediakan tenaga kerja, bahan, perlengkapan
dan jasa yang diperlukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar yang telah
ditentukan dengan memperhatikan ;
a. biaya pelaksanaan,
b.
waktu pelaksanaan,
c.
kualitas pekerjaan,
d.
kuantitas pekerjaan dan
e.
keamanan kerja.
5. Membuat
laporan harian, mingguan dan bulanan yang diserahkan kepada Direksi.
6.
Bertangung jawab atas kualitas dan mutu pekerjaan.
7.
Membayar ganti rugi akibat kecelakaan yang terjadi pada waktu pelaksanaan
pekerjaan.
8.
Berhak menerima sejumlah biaya pelaksanaan pekerjaaan yang telah selesai dari
pemberi tugas dengan kesepakatan yang tercantum dari kontrak kerja.
Kontraktor Pelaksana perlu menyusun
sebuah struktur orgnisasi yang didalamnya tercantum alur-alur pemberian
perintah kerja atau tugas pada masing-masing jabatan untuk bekerja dengan
maksimal dan tidak terjadi overlapping tanggung jawab. Untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan, kontraktor pelaksana dibantu oleh sub-sub kontraktor yang
ditunjuk oleh kontraktor pelaksana yang berupa perorangan maupun badan hukum.
Instrumen
1.
Sebutkan wewenang dan tanggung jawab sebagai pemilik proyek
!
2.
Jelaskan alasan untuk menggunakan jasa Konsultan QS !
3.
Sebutkan tugas atau kegiatan dari konsultan perencana !
4.
Jelaskan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengawas Proyek !
5.
Jelaskan apa yang
dimaksud dengan Kontraktor pelaksana !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar