Jumat, 05 April 2019

K3 Konstruksi Bangunan

Kegiatan Konstruksi merupakan unsur penting dalam pembangunan. Kegiatan konstruksi menimbulkan berbagai dampak yang tidak diinginkan antara lain yang menyangkut aspek keselamatan kerja dan lingkungan. Kegiatan konstruksi harus dikelola dengan memperhatikan standar dan ketentuan K3L yang berlaku.
Karakteristik Kegiatan Proyek Konstruksi
-Memiliki masa kerja terbatas
-Melibatkan jumlah tenaga kerja yang besar
-Melibatkan banyak tenaga kerja kasar (labour) yang berpendidikan relatif rendah
-Memiliki intensitas kerja yang tinggi
-Bersifat multidisiplin dan multi crafts
-Menggunakan peralatan kerja beragam, jenis, teknologi, kapasitas dan kondisinya
-Memerlukan mobilisasi yang tinggi (peralatan, material dan tenaga kerja)
Jenis Bahaya Konstruksi
• Physical Hazards
• Chemical Hazards
• Electrical Hazards
• Mechanical Hazards
• Physiological Hazards
• Biological Hazards
• Ergonomic
• Unsur Terkait dalam Proyek Konstruksi
K3 dalam Proyek Konstruksi meliputi safety engineering, construction safety, personl safety
Pencegahan Kecelakaan KonstruksiI
1. Faktor Manusia
– Sangat dominan dilingkungan konstruksi.
– Pekerja Heterogen, Tingkat skill dan edukasi berbeda, Pengetahuan tentang keselamatan rendah.
– Perlu penanganan khusus
2. Faktor Teknis
– Berkaitan dengan kegiatan kerja Proyek seperti penggunaan peralatan dan alat berat, penggalian, pembangunan, pengangkutan dsb.
– Disebabkan kondisi teknis dan metoda kerja yang tidak memenuhi standar keselamatan (substandards condition)
3. Pencegahan Faktor Manusia
– Pemilihan Tenaga Kerja
– Pelatihan sebelum mulai kerja
– Pembinaan dan pengawasan selama kegiatan berlangsung
4. Pencegahan Faktor Teknis
– Perencanaan Kerja yang baik.
– Pemeliharaan dan perawatan peralatan
– Pengawasan dan pengujian peralatan kerja
– Penggunaan metoda dan teknik konstruksi yang aman
– Penerapan Sistim Manajemen Mutu
Strategi Penerapan K3 di Proyek Konstruksi
• Identification
• Evaluation
• Develop the Plan
• Implementation
• Monitoring
Setiap proyek memiliki karakteristik berbeda, misalnya proyek bangunan bertingkat, pembangunan bendungan, pabrik dsb.
Lakukan identifikasi potensi bahaya dalam kegiatan konstruksi yang akan dilaksanakan.
Buat mapping potensi bahaya menurut area atau bidang kegiatan masing-masing
Adakan evaluasi tentang potensi bahaya untuk menentukan skala prioritas berdasarkan Hazards Rating. Susun Risk Rating dari semua kegiatan konstruksi yang akan dilakukan.
Berdasarkan hasil Identifikasi dan Evaluasi susun rencana pengendalian dan pencegahan kecelakaan
Terapkan konsep Manajemen Keselamatan Kerja yang baku
Susun Program Implementasi dan program-program K3 yang akan dilakukan (buat dalam bentuk elemen kegiatan)
Rencana kerja yang telah disusun implementasikan dengan baik.
Sediakan sumberdaya yang diperlukan untuk menjalankan program K3
Susun Kebijakan K3 terpadu
Buat program untuk memonitor pelaksanaan K3 dalam perusahaan.
Susun sistim audit dan inspeksi yang baik sesuai dengan kondisi perusahaan.
Implementasi K3 dalam Kegiatan Proyek
Dikembangkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek antara lain :
• Skala Proyek
• Jumlah Tenaga Kerja
• Lokasi Kegiatan
• Potensi dan Resiko Bahaya
• Peraturan dan standar yang berlaku
• Teknologi proyek yang digunakan
Elemen Program K3 Proyek
1. Kebijakan K3
Merupakan landasan keberhasilan K3 dalam proyek
Memuat komitment dan dukungan manajemen puncak terhadap pelaksanaan K3 dalam proyek
Harus disosialisasikan kepada seluruh pekerja dan digunakan sebagai landasan kebijakan proyek lainnya.
2. Administratif dan Prosedur
Menetapkan sistim organisasi pengelolaan K3 dalam proyek
Menetapkan personal dan petugas yang menangani K3 dalam proyek
Menetapkan prosedur dan sistim kerja K3 selama proyek berlangsung termasuk tugas dan wewenang semua unsur terkait
Organisasi dan SDM
Kontraktor harus memiliki organisasi yang menangani K3 yang besarnya sesuai dengan kebutuhan dan lingkup kegiatan.
Organisasi K3 harus memiliki asses kepada penanggung jawab projek.
Kontraktor harus memiliki personnel yang cukup yang bertanggung jawab mengelola kegiatan K3 dalam perusahaan yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
Kontraktor harus memiliki personel atau pekerja yang cakap dan kompeten dalam menangani setiap jenis pekerjaan serta mengetahui sistim cara kerja aman untuk masing-masing kegiatan.
Administratif dan Prosedur
Kontraktor harus memiliki kelengkapan dokumen kerja dan perijinan yang berlaku.
Kontraktor harus memiliki Manual Keselamatan Kerja sebagai dasar kebijakan K3 dalam perusahaan.
Kontraktor harus memiliki prosedur kerja aman sesuai dengan jenis pekerjaan dalam kontrak yang akan dikerjakannya.
3. Identifikasi Bahaya
Sebelum memulai suatu pekerjaan,harus dilakukan Identifikasi Bahaya guna mengetahui potensi bahaya dalam setiap pekerjaan.
Identifikasi Bahaya dilakukan bersama pengawas pekerjaan dan Safety Departement.
Identifikasi Bahaya menggunakan teknik yang sudah baku seperti Check List, What If, Hazops, dsb.
Semua hasil identifikasi Bahaya harus didokumentasikan dengan baik dan dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan setiap kegiatan.
Identifikasi Bahaya harus dilakukan pada setiap tahapan proyek yang meliputi :
• Design Phase
• Procurement
• Konstruksi
• Commisioning dan Start-up
• Penyerahan kepada pemilik
4. Project Safety Review
Sesuai perkembangan proyek dilakukan kajian K3 yang mencakup kehandalan K3 dalam rancangan dan pelaksanaan pembangunannya.
Kajian K3 dilaksanakan untuk meyakinkan bahwa proyek dibangun dengan standar keselamatan yang baik sesuai dengan persyaratan. Project Safety Review bertujuan untuk mengevaluasi potensi bahaya dalam setiap tahapan project secara sistimatis.
5. Pembinaan dan Pelatihan
Pembinaan dan Pelatihan K3 untuk semua pekerja dari level terendah sampai level tertinggi. Dilakukan pada saat proyek dimulai dan dilakukan secara berkala.
Pokok Pembinaan dan Latihan :
• Kebijakan K3 proyek
• Cara melakukan pekerjaan dengan aman
• Cara penyelamatan dan penanggulangan darurat
6. Safety Committee (Panitia Pembina K3)
Panitia Pembina K3 merupakan salah satu penyangga keberhasilan K3 dalam perusahaan. Panitia Pembina K3 merupakan saluran untuk membina keterlibatan dan kepedulian semua unsur terhadap K3 Kontraktor harus membentuk Panitia Pembina K3 atau Komite K3 (Safety Committee). Komite K3 beranggotakan wakil dari masing-masing fungsi yang ada dalam kegiatan kerja.
Komite K3 membahas permasalahan K3 dalam perusahaan serta memberikan masukan dan pertimbangan kepada manajemen untuk peningkatan K3 dalam perusahaan.
7. Promosi K3
Selama kegiatan proyek berlangsung diselenggarakan program-program Promosi K3 bertujuan untuk mengingatkan dan meningkatkan awareness para pekerja proyek. Kegiatan Promosi berupa poster, spanduk, buletin, lomba K3 dsb. Sebanyak mungkin keterlibatan pekerja
8. Safe Working Practices
Harus disusun pedoman keselamatan untuk setiap pekerjaan berbahaya dilingkungan proyek misalnya :
• Pekerjaan Pengelasan
• Scaffolding
• Bekerja diketinggian
• Penggunaan Bahan Kimia berbahaya
• Bekerja diruangan tertutup
• Bekerja diperalatan mekanis dsb.
9. Sistim Ijin Kerja
Untuk mencegah kecelakaan dari berbagai kegiatan berbahaya, perlu dikembangkan sistim ijin kerja. Semua pekerjaan berbahaya hanya boleh dimulai jika telah memiliki ijin kerja yang dikeluarkan oleh fungsi berwenang (pengawas proyek atau K3) Ijin Kerja memuat cara melakukan pekerjaan, safety precaution dan peralatan keselamatan yang diperlukan
10. Safety Inspection
Merupakan program penting dalam phase konstruksi untuk meyakinkan bahwa tidak ada “unsafe act dan unsafe Condition” dilingkungan proyek. Inspeksi dilakukan secara berkala. Dapat dilakukan oleh Petugas K3 atau dibentuk Joint Inspection semua unsur dan Sub Kontraktor
11. Equipment Inspection
Semua peralatan (mekanis,power tools,alat berat dsb) harus diperiksa oleh ahlinya sebelum diijinkan digunakan dalam proyek. Semua alat yang telah diperiksa harus diberi sertifikat penggunaan dilengkapi dengan label khusus.
Pemeriksaan dilakukan secara berkala.
12. Keselamatan Kontraktor (Contractor Safety)
Harus disusun pedoman Keselamatan Konstraktor/Sub Kontraktor Subkontrakktor harus memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan
Setiap sub kontraktor harus memiliki petugas K3.
13. Pekerja Subkontraktor harus dilatih mengenai K3 secara berkala
Kesehatan dan keselamatan kerja adalah dua hal yang sangat penting. Oleh karenanya, semua perusahaan konstraktor berkewajiban menyediakan semua keperluan peralatan/ perlengkapan perlindungan diri atau personal protective Equipment (PPE) untuk semua karyawan yang bekerja, yaitu :
1. Pakaian Kerja
2. Sepatu Kerja
3. Kacamata Kerja
4. Sarung Tangan
5. Helm
6. Sabuk Pengaman
7. Penutup Telinga
8. Masker
9. Tangga 
10. P3K



Sumber:
sepatusafetyonline.com
masopik.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar